Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 2 Orang di Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan SRW (41) sopir truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8).
Kecelakaan itu menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan setelah melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap SRW.
"Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap SRW dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, sehingga sopir truk akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya, Kamis.
Anaga menjelaskan dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan sopir truk bernopol B 9863 LM, sehingga pihaknya menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap SRW.
Sedangkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan bersama Dishub Cianjur didapati rem blong.
Rem truk tidak berfungsi karena kurangnya perawatan rutin berkala ditambah pada roda sumbu kedua terdapat rembesan dan terdapat celah pada rem sebelah kiri sehingga tidak berfungsi dengan baik.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan setelah laporan pemeriksaan tuntas dilakukan," kata Anaga.
Polisi menetapkan sopir truk tronton bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Cianjur, Rabu (2/8).
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat