Sopir Truk yang Tabrak Pengendara di Balikpapan Resmi Dijadikan Tersangka

Sopir Truk yang Tabrak Pengendara di Balikpapan Resmi Dijadikan Tersangka
Sejumlah petugas dibantu warga membantu dan mengevakuasi korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1). Foto: Tangkapan layar Dishub Balikpapan

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.

M Ali merupakan sopir truk tronton yang menewaskan empat orang sekaligus.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Kaltim.

“Sudah tersangka dan sekarang masih pemeriksaan di Polresta Balikpapan," kata Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/1).

Menurut Yusuf, dari pemeriksaan sementara, M Ali diduga telah melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

“Truk angkut besar itu hanya dibolehkan melintas pada malam hari, jadi pukul 06.00 WITA hingga 24.00 WITA tidak boleh melintas,” ujar Yusuf.

Dalam kasus ini, M Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Juncto Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara," kata Yusuf.

Polisi langsung menetapkan sopir truk tronton M Ali sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Jumat (21/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News