Sopir Truk yang Tabrak Pengendara di Balikpapan Resmi Dijadikan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.
M Ali merupakan sopir truk tronton yang menewaskan empat orang sekaligus.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Kaltim.
“Sudah tersangka dan sekarang masih pemeriksaan di Polresta Balikpapan," kata Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/1).
Menurut Yusuf, dari pemeriksaan sementara, M Ali diduga telah melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.
“Truk angkut besar itu hanya dibolehkan melintas pada malam hari, jadi pukul 06.00 WITA hingga 24.00 WITA tidak boleh melintas,” ujar Yusuf.
Dalam kasus ini, M Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Juncto Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara," kata Yusuf.
Polisi langsung menetapkan sopir truk tronton M Ali sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Jumat (21/1)
- Tabrakan Beruntun Maut di Jatinangor, Satu Tewas dan Lima Luka-luka
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi