Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka

jpnn.com, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya, setelah SPDP ini kami tunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran di Jombang, Rabu (10/11).
Kajari Jombang telah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kami percayakan ke jaksa," ujar Imran.
Dia mengatakan dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang tersebut, juga sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.
Dalam SPDP itu, hanya muncul satu nama tersebut.
Pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut.
Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang