Sopir Xenia Maut Mabuk Kombinasi
Penyidik Kejar Suplier Ekstasi Apriyani
Selasa, 24 Januari 2012 – 08:16 WIB
Nugroho menjelaskan, Apriyani dan tiga temannya masing-masing Arisendi, Deni dan Agustina dikenakan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Penyidik kami sekarang sedang menelusuri darimana mereka mendapatkan barangnya," katanya.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan gabungan antara penyidik Dirlantas dan penyidik Direskoba Polda Metro Jaya diperoleh keterangan, Apriyani mabuk kombinasi. "Mereka menghadiri pesta di Hotel Borobudur sampai Sabtu sekitar pukul 10 malam," katanya.
Saat itu, Apriyani masih fit. Mereka lantas pergi ke sebuah cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Minum-minum wiski dan bir, ada salah satu dari mereka yang juga mencicipi ganja disana, " kata perwira tiga mawar di pundak itu.
Setelah itu, belum puas, empat sekawan ini melaju ke diskotik Stadium di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka membeli dua butir ekstasi seharga Rp 200 ribu per butir. "Saat dugem di diskotik itu, mereka masing-masing pakai ekstasi setengah butir. Ini baru pengakuan awal, masih mungkin ada perkembangan," kata Nugroho.
JAKARTA---Penyebab tragedi Xenia sasak trotoar di kawasan Tugu Tani terungkap. Apriyani Susanti, sopir mobil Xenia yang menewaskan sembilan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong