Sore Ini Upaya Islah, Kubu Ical Pesimistis
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP bidang Komunikasi DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya menyatakan perundingan islah kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono yang akan berlangsung nanti sore berpotensi deadlock.
Ini terjadi jika kubu Agung Cs memaksa partai ini keluar dari Koalisi Merah Putih dan masuk ke pemerintahan.
Tantowi memastikan kubu Ical yang merupakan hasil Munas Bali tidak akan menerima dua dari enam poin yang menjadi pembahasan islah tersebut.
"Ada dua usulan dari pihak Munas Ancol yang tidak akan diterima pihak Bali yaitu keluar dari KMP dan masuk ke pemerintahan. Kedua sikap ini adalah keputusan Munas Bali," kata Tantowi di Jakarta, Kamis (8//1).
Menurutnya tidak mudah bagi kepengurusan DPP Golkar hasil munas Bali menerima kedua usulan tersebut karena merupakan hasil keputusan forum tertinggi munas. Kalau pun mau diubah atau dihilangkan, harus melalui munas atai rapimnas. "Ini yang membuat perundingan menuju islah nanti sore menurut saya akan deadlock," tegasnya.
Namun demikian, sikap Golkar berada di KMP dan di luar pemerintahan bukan berarti partai berlambang pohon beringin itu tidak mendukung program kebijakan pemerintah.
Karena dukungan tetap diberikan selama kebijakan pemerintah sejalan dengan keinginan rakyat dan sesuai dengan mukadimah UUD 1945.
"Golkar bersama parpol-parpol di KMP akan menjadi mitra strategis pemerintah yang kritis dan solutif. Ini sikap Partai Golkar sampai menit ini," tandas Tantowi, sembari menekanakn kubu Ical hingga kini masih berupaya islah bisa tercapai.
JAKARTA - Ketua DPP bidang Komunikasi DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya menyatakan perundingan islah kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?