Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
jpnn.com - Upaya Baiq Nuril Maknun untuk melindungi diri dari aksi pelecehan justru berujung bui. Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas tuduhan pendistribusian rekaman bermuatan asusila.
Wahidi Akbar Sirinawa, Mataram
Ironi hukuman terhadap Baiq Nuril bermula enam tahun silam. Suatu hari di Agustus, 2012 silam, sekitar pukul 16.30 Wita, Baiq Nuril menerima telepon dari H Muslim.
Ketika itu, Baiq Nuril bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram. Adapun H Muslim, menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.
Dalam teleponnya, Muslim bercerita sesuatu yang memuat konten asusila. Tindakan asusila tersebut direkam Baiq Nuril. Dia berusaha agar tidak menjadi korban pelecehan s*ksual yang dilakukan Muslim.
Berselang dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, rekaman tersebut tersebar. Isi percakapan dalam rekaman yang ternyata memuat konten asusila diketahui sejumlah pihak. Dari sana, proses hukum terhadap Baiq Nuril bergulir.
Juli 2017, Nuril bisa tersenyum lega. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menilai dia tidak bersalah. Putusan bebas dikeluarkan.
Namun, kebahagian itu berlangsung singkat. Putusan kasasi majelis hakim MA merenggut itu semua. Hakim Agung justru menilai Baiq Nuril bersalah dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Putusan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dijatuhkan.
Putusan kasasi MA seketika mengubah hidup Baiq Nuril Maknun, yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan