Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Nurjannah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penyintas lainnya yang mengalami nasib serupa Baiq Nuril. Mencoba membuktikan perbuatan asusila tetapi terjerat pidana.
”Korban akhirnya terbelenggu. Terperangkap dalam situasi yang dia sendiri tidak bisa melawan,” tegas Nurjannah.
Apa yang dialami Baiq Nuril sempat menjadi perhatian Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Prof Vennetia R Danes. Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus yang dialami Baiq Nuril. Perempuan yang mengalami pelecehan s*ksual justru berujung pada proses hukum terhadap dirinya.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
”Di negeri kita ini banyak kasus seperti yang dialami Ibu Nuril. Perempuan yang mengalami kekerasan angkanya terus meningkat, seperti fenomena gunung es,” sebut dia.
Untuk kasus Baiq Nuril, Prof Vennetia menilai terjadi kekerasan dalam lingkup pekerjaan. Ada relasi kuasa yang tinggi dari pelaku terhadap Baiq Nuril. (dit)
Putusan kasasi MA seketika mengubah hidup Baiq Nuril Maknun, yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan