Sori, 46 Napi Batal Remisi
jpnn.com, PASURUAN - Usulan Lapas II-B Pasuruan, Jatim untuk mengajukan remisi kepada 231 narapidana tak semua direalisasikan.
Hanya ada 185 napi yang mendapatkan remisi. "Untuk 46 narapidana lainnya, permohonan remisinya ditangguhkan karena belum mendapat persetujuan dari Dirjen dan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur," kata Kepala Lapas II-B Kota Pasuruan Sri Susilarti.
Dia memerinci, 46 narapidana yang belum disetujui untuk mendapatkan remisi itu sebagian besar terjerat kasus korupsi, narkotika, dan pidana umum (pidum).
"Ada 9 orang dengan kasus korupsi, 27 orang kasus narkotika, dan 10 orang kasus pidum," jelasnya.
Sementara itu, di antara 185 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, ada 7 narapidana yang dinyatakan bebas karena telah habis masa hukumannya.
Untuk remisi 15 hari, terdapat 105 narapidana. Selanjutnya, 79 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan dan hanya 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. (tom/mie/c21/diq/jpnn)
Usulan Lapas II-B Pasuruan, Jatim untuk mengajukan remisi kepada 231 narapidana tak semua direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia