Sori, Bareskrim Ogah Tangguhkan Penahanan Pasutri Bos First Travel

Sori, Bareskrim Ogah Tangguhkan Penahanan Pasutri Bos First Travel
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)  Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.

Namun, Bareskrim Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Andika dan Anniesa. Alasannya, penyidik melihat belum ada hal yang urgen sehingga harus mengabulkan permohonan penahanan.

"Tidak (tak ada penangguhan, red),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak kepada JPNN.com, Selasa (15/8).

Dia menambahkan, penahanan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan Andika dan Anniesa.

"Kami masih harus memeriksa lagi," tegasnya.

Sebelumnya Andika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bersikap kooperatif. Sedangkan alasan Anniesa mengajukan penangguhan penahanan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayinya.(mg4/jpnn)


Pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)  Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang kini menjadi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News