Sori, Bareskrim Ogah Tangguhkan Penahanan Pasutri Bos First Travel

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Namun, Bareskrim Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Andika dan Anniesa. Alasannya, penyidik melihat belum ada hal yang urgen sehingga harus mengabulkan permohonan penahanan.
"Tidak (tak ada penangguhan, red),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak kepada JPNN.com, Selasa (15/8).
Dia menambahkan, penahanan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan Andika dan Anniesa.
"Kami masih harus memeriksa lagi," tegasnya.
Sebelumnya Andika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bersikap kooperatif. Sedangkan alasan Anniesa mengajukan penangguhan penahanan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayinya.(mg4/jpnn)
Pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang kini menjadi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini