Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha
jpnn.com, BATAM - BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha untuk rekrutmen anggota pengamanan, 13 Mei lalu.
Selain itu BP Batam juga siap membantu pihak kepolisian, untuk mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
"Seperti kasus pelabuhan (Pungli Kasatker Pelabuhan Terminal Umum BP Batam,red), tidak ada bantuan (hukum,red). Dan gak akan kami tutup-tutupi," kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono,Jumat (21/7).
Dia mengatakan bila pihak kepolisian memerlukan data atau dokumen guna pengembangan penyelidikan, BP Batam akan memberikan."Perlu apa lagi, kami serahkan," tuturnya.
Saat ini, kata Andi pihak BP Batam masih terus mengikuti alur dan proses hukum yang sedang berjalan. Andi mengatakan pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terakit kasus ini.
"Katanya sudah (gelar perkara,red), kami siap membantu," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP membenarkan sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. "Sudah, kemarin (19/7). Wadirkrimsus yang pimpin," katanya.
Dari gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Febby mengatakan kasus yang melibatkan oknum BP Batam tersebut murni pemerasan. Namun hingga kini masih belum ada penetapan tersangka, atas kasus pemerasan ini. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Waspada Dugaan Praktik Pungli Penempatan Guru PPPK
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi