Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha
Sebelumnya diberitakan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, pihaknya akan memanggil sebanyak 10 saksi.
Namun hingga kini, yang telah datang sebanyak 6 orang. Budi mengatakan juga telah meminta keterangan dari Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) Syaparudin dan rekannya Agus.
Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB.
Peristiwa pemerasan itu terjadi di Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh oknum Ditpam BP Batam, Ds.
Kasus ini bermula dari proses rekrutmen tenaga pengamanan Ditpam BP Batam. Rekrutmen ini diserahkan ke pihak ketiga. Dari informasi didapat, Ds diduga meminta sejumlah uang. Lalu terjadi pertemuan antara perwakilan PT SJP dengan Ds. Saat pertemuan itu, tim internal BP Batam mengamankan Ds.
Tim internal BP Batam kemudian menyerahkan kasus Ds ke pihak kepolisian dengan dasar operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Tapi karena kurang bukti, pihak kepolisian menyarankan kasus ini diarahkan ke pemerasan. (ska)
BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra