Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS

Pemkot, lanjut Risma, tidak bisa asal comot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos sudah mendapat porsi anggaran.
Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu.
"Tapi, terus terang saya nggak yakin. Apalagi kalau waktunya mendesak begini," paparnya.
Alasan Risma memang tidak berlebihan untuk menolak menggeser anggaran demi membayar THR. Belanja pegawai 28-30 persen dari APBD.
Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar per bulan.
Jumlah itulah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.
Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil.
Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Itu sudah habis untuk kebutuhan tak terduga. Misalnya perbaikan infrastruktur.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan DAU Surabaya 2018 tidak bisa asal diambil untuk menalangi THR PNS.
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat