Sori, Jatah Bimtek untuk Anggota Dewan Dikurangi

Sori, Jatah Bimtek untuk Anggota Dewan Dikurangi
Ilustrasi ruang DPRD. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Jatah bimbingan teknis (bimtek) DPRD Surabaya bakal berkurang. Upaya dewan merevisi tata tertib untuk kali kedua kandas.

Di revisi itu dewan memasukkan lagi pasal tentang pembiayaan bimtek memakai APBD. Namun, Gubernur Jatim Soekarwo tidak menyetujui penambahan pasal itu dalam harmonisasi perda.

Dalam suratnya, gubernur menerangkan bahwa pembiayaan bimtek tidak bisa lagi menggunakan APBD. Menurut aturan terbaru, pembiayaan bimtek harus ditanggung penyelenggara.

Tata tertib itu sebenarnya sudah direvisi akhir tahun lalu. Namun, sepekan setelah ditetapkan, dewan mengajukan revisi lagi.

Sempat terjadi perdebatan di internal dewan saat itu. Bahkan, saat dibahas di forum paripurna terjadi hujan interupsi.

Anggota Fraksi PKS Achmad Zakaria menjadi salah satu pihak yang tidak setuju dengan revisi ulang itu. Namun, anggota dewan lain dan pimpinan dewan punya pendapat berbeda.

Mereka menghendaki tatib direvisi lagi. ''Sudah saya bilang sejak interupsi dulu. Sekarang usulan itu ditolak gubernur kan,'' ujar Zakaria setelah pembahasan tatib.

Dalam aturan lama, bimtek boleh dibiayai APBD. Namun, setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, aturan tersebut tidak diperbolehkan lagi.

Saat ini pembiayaan bimtek untuk anggota DPRD sudah tidak bisa lagi menggunakan APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News