Sori, Kejaksaan Ogah Gabung ke Densus Antikorupsi Polri

Sori, Kejaksaan Ogah Gabung ke Densus Antikorupsi Polri
Jaksa Agung M Prasetyo bersama jajarannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (11/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Namun, Prasetyo memastikan jajarannya tidak akan bergabung dengan Densus Tipikor bentukan Polri.

Menurut Prasetyo, kejaksaan sejak 2015 telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK). Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu menyebut Satgas P3TPK mampu mencapai kinerja baik meski tidak dibekali personel dan dana yang cukup.

Menurut Prasetyo, kejaksaan harus menjaga independensinya dalam penegakan hukum. “Saya juga ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk gabung dalam lembaga baru Polri tersebut karena dengan demikian akan mengurangi independensi masing-masing penegak hukum," kata Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa langsung memotong penjelasan Prasetyo. Desmon mempertanyakan alasan Prasetyo tiba-tiba melontarkan hal itu sehingga seolah-olah ada pihak yang berinisiatif hendak menggabungkan unsur kejaksaan ke dalam dalam Densus Antikorupsi. "Kami baru dengar hari ini," kata Desmond.

Prasetyo menuturkan, Polri sempat pernah menyampaikan secara formal akan membentuk Densus Antikorupsi dengan kantor yang sama. "Dan di situ disebutkan ada unsur Polri dan kejaksaan. Ini yang  tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi," katanya.

Dia mengatakan, Densus Antikorupsi bisa melaksanakan tugas sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan nanti tetap disampaikan kepada kejaksaan.

Jaksa akan melakukan penelitian mengacu adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Tidak perlu khawatir akan bolak-balik," tegasnya.

Sekarang ini, kata dia, penegakan hukum tidak makin sederhana, namun justru pelik terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tindak pidana korupsi termasuk delik materiel. "Jadi harus konkret dulu, harus ada kerugian negaranya, akibat yang ditimbulkan," katanya.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa kejaksaan harus menjaga independensinya dalam penegakan hukum. Karena itu, kejaksaan tak akan ikut Densus Antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News