Sori, Kejaksaan Ogah Gabung ke Densus Antikorupsi Polri
Senin, 11 September 2017 – 12:55 WIB
![Sori, Kejaksaan Ogah Gabung ke Densus Antikorupsi Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/11/jaksa-agung-m-prasetyo-bersama-jajarannya-dalam-rapat-dengar-pendapat-rdp-di-komisi-iii-dpr-senin-1110-foto-ricardojpnncom.jpg)
Jaksa Agung M Prasetyo bersama jajarannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (11/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyuo menuturkan ada salah persepsi dalam persoalan Densus Antikorupsi. Menurutnya, DPR justru menginginkan adanya pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan.
"Justru kami mau ada pemisahan. Penyidikan dan penuntutan harus terpisah, tapi diatur agar mekanismenya tidak main-main," kata Bambang.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa kejaksaan harus menjaga independensinya dalam penegakan hukum. Karena itu, kejaksaan tak akan ikut Densus Antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis