Sori, KPU Belum Bisa Atur Perang Tagar Antarpendukung Capres
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa melarang perang tagar antar-pendukung calon presiden (capres) di media sosial (medsos). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perang tagar antar-kubu pendukung capres merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan di mana saja. Asalkan tidak melanggar aturan," ujar Arief saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).
Arief melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengatur perang di medsos antarakubu pendukung Joko Widodo (Jokowi) dengan penentangnya. Pasalnya, KPU sampai saat ini belum menetapkan pasangan capres-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Memang yang ditagarkan itu tentang capres. Sekarang saja capresnya belum ada," katanya.
Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU akan mengatur soal kampanye pilpres di media sosial jika sudah ada penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2019. Sedangkan saat ini yang muncul bari nama bakal capres ataupun cawapres.
"Karena kan sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan. Karena kalau sekarang belum terikat," pungkasnya.(gwn/JPC)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur soal kampanye pilpres di media sosial jika sudah ada penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada