Sori, KPU Belum Bisa Atur Perang Tagar Antarpendukung Capres

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa melarang perang tagar antar-pendukung calon presiden (capres) di media sosial (medsos). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perang tagar antar-kubu pendukung capres merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan di mana saja. Asalkan tidak melanggar aturan," ujar Arief saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).
Arief melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengatur perang di medsos antarakubu pendukung Joko Widodo (Jokowi) dengan penentangnya. Pasalnya, KPU sampai saat ini belum menetapkan pasangan capres-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Memang yang ditagarkan itu tentang capres. Sekarang saja capresnya belum ada," katanya.
Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU akan mengatur soal kampanye pilpres di media sosial jika sudah ada penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2019. Sedangkan saat ini yang muncul bari nama bakal capres ataupun cawapres.
"Karena kan sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan. Karena kalau sekarang belum terikat," pungkasnya.(gwn/JPC)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur soal kampanye pilpres di media sosial jika sudah ada penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!