Sori, Menteri Sofyan Ogah Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Sori, Menteri Sofyan Ogah Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Sofyan Djalil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ogah meladeni permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi dibatalkan. Sofyan menegaskan, instansinya punya dasar kuat untuk menerbitkan sertifikat HBG bagi pulau hasil menguruk laut di Teluk Jakarta itu.

"Pertama, kami tidak bisa batalkan HGB tersebut. Karena HGB itu telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan permintaan Pemda DKI dan ada perjanjian," kata Sofyan di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2).

Menteri asal Nangroe Aceh Darussalam itu menegaskan, kementerian yang dipimpinnya hanya melihat posisi Pemda DKI tak peduli siapa pun gubernurnya. Sebab, keputusan menerbitkan sertifikat HGB juga demi kepastian hukum.

Karena itu Sofyan mempersilakan Anies untuk menarik kembali dokumen-dokumen terdahulu yang telah dikirim oleh gubernur sebelumnya. Namun, sambung Sofyan, hal itu tidak akan membatalkan sertifikat HGB yang telah terbit berdasar dokumen tersebut.

Sofyan juga menepis tudingan Anies yang menyebut BPN telah menerbitkan hak pengelolaan lahan HPL untuk Pulau D tanpa mengacu prosedur. "Enggak ada. Kalau ada buktinya saya akan pelajari," pungkasnya.(fat/jpnn)


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, instansinya punya dasar kuat untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News