Sori Pak Nur Alam, Argumen Anda Dimentahkan KPK Nih
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkis tudingan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang mempersoalkan penetapan tersangka tanpa didahului melakukan pemeriksaan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak ada kewajiban harus melakukan pemeriksaan terhadap Nur Alam sebelum menetapkannya sebagai tersangka izin usaha pertambangan.
"Jadi tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa dulu," kata Alexander di kantor KPK, Senin (3/10).
Dia menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti. Tidak mesti harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu. "Kan (alat bukti) itu saksi-saksi, dokumen, petunjuk. Jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan," ungkapnya.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menyatakan, KPK sudah berkali-kali memanggil Nur Alam untuk meminta klarifikasi ketika kasus masih di tahap penyelidikan. Namun, kata Alex, Nur Alam tidak pernah datang memenuhi panggilan.
"Sudah berkali-kali kami panggil saat penyelidikan, tapi karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah tidak datang. Kan kami tidak harus nunggu dia saat penyelidikan," papar Alexander.
KPK sudah mendapatkan keterangan saksi, dokumen yang dimiliki dan alat bukti lainnya. "Ternyata cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sehingga kami naikan ke penyidikan," kata Alexander. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkis tudingan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang mempersoalkan penetapan tersangka tanpa didahului
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi