Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Rabu, 18 Oktober 2017 – 22:26 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos
Karena itu dia menuding Anies melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lapian dalam laporannya juga menyertakan barang bukti berupa berkas lampiran dan video pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta.(cr5/ce1/JPC)
Sampai saat ini pengaduan tentang pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata pribumi masih di SPKT Bareskrim Polri sehingga penyidik belum menindaklanjutinya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies