Sori, PT DKI Belum Memproses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Kamis, 18 Mei 2017 – 11:20 WIB

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berada di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) siang. Foto: Subag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Djarot mengaku akan bertanggung jawab jika kelak Ahok mendapat penangguhan. Jika terjadi apa-apa setelah penangguhan penahanan diterima, dia siap menggantikan Ahok di penjara.
Salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur menyatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Mei 2017.(gil/jpnn)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memproses pengajuan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pengadilan tingkat
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Djarot PDIP Ungkap Informasi Soal Pengumuman Cagub-Cawagub Jakarta, Begini
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- PDIP Yakin Mahfud akan Mengubah Konstelasi Politik saat Debat Melawan Gibran dan Cak Imin
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya