Sori, Seluruh PNS Baru Gajian 10 Januari
jpnn.com - JPNN.Com – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus sedikit bersabar menanti gaji. Sebab, pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru membuat pembayaran gaji mereka tertunda.
Pimpinan Cabang Bank BPD Wates Riani Erniastuti mengatakan, pihaknya belum bisa menyalurkan gaji ke PNS Kulonprogo. Sebab, pencairan harus menunggu surat keputusan Pemkab Kulonprogo terkait OPD Baru. Dalam OPD baru itu juga harus ada bendahara.
“Penandatanganan slip gaji juga harus ditandatangani bendahara baru. Ekspektasi kami tanggal 10 Januari gaji baru bisa dibayarkan, semoga tepat waktu,” kata Riani usai pelantikan OPD baru di Setda Kulonprogo.
Rotasi jabatan yang dialami sejumlah PNS juga memengaruhi dokumen gaji instansi. “Daftar nama dan gaji yang diberikan juga harus disesuaikan dengan intansi dan pimpinan baru,” kata Riani.
Lebih lanjut Riani mengatakan, perlu koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk pembayaran gaji. Jika prosesnya cepat, maka pencairan gajinya pun bisa dipercepat.
“Saya rasa para PNS juga paham kondisi ini. Penundaaan gaji sudah diumumkan usai pengambilan sumpah jabatan dan janji OPD yang baru,” ujar Riani.
Camat Lendah Sumiran mengatakan seperti PNS lain dia berharap pencairan gaji bisa tepat 10 Januari. Sebab, gaji tersebut merupakan satu-satunya sumber pendapatannya.
“Jika telat, terpaksa cari utangan,” kelakarnya.(tom/mar/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus sedikit bersabar menanti gaji. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer