Sori, Sepekan Tak Cukup untuk Mengetik Tuntutan ke Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok memastikan penundaan pembacaan surat tuntutan tak ada kaitannya dengan permintaan dari Polda Metro Jaya.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, persoalannya adalah keterbatasan waktu sehingga jaksa tak bisa menuntaskan pengetikan surat tuntutan. Padahal, tim JPU sudah melembur pengetikan surat tuntutan atas gubernur DKI nonaktif itu.
"Satu minggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang di luar BAP (berita acara pemeriksaan, red), kan perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam kami belum siap," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Dia menegaskan, ada empat saksi dan enam ahli yang keterangannya belum selesai diketik. Sehingga, tim JPU pun belum bisa membacakan tuntutan.
"Sampai semalam kami kerjakan belum selesai juga. Jadi semata-mata (alasan penundaan, red) karena waktu," jelasnya.
Menurut Ali, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memang mengirim surat soal permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda persidangan dengan pembacaan surat tuntutan. Namun, kata Ali, hal itu tak berpengaruh pada tim JPU.
Menurut Ali, surat itu bukan ditujukan ke tim JPU, melainkan ke majelis hakim. "Sebetulnya tuntutan enggak ada hubungan dengan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut telah menunda persidangan atas Ahok hari ini menjadi pada Kamis pekan depan (20/4). Penindaan diakibatkan tim JPU yang belum selesai menyusun surat tuntutan.(uya/JPG)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok memastikan penundaan pembacaan surat tuntutan tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya