Sori, Tak Ada Lagi Cincai-Cincai Soal Lahan di Batam
Untuk menjaga kepastian hukum ke depannya, BP Batam berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada 18 Maret nanti. Tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan HPL untuk lahan-lahan yang belum memilikinya.
Lalu bagaimana dengan lahan yang sudah dialokasikan namun belum punya HPL. Sama seperti di paragraf sebelumnya, Hatanto menegaskan BP Batam akan mencabutnya dan UWTO-nya akan dikembalikan.
"Jika lahan tak punya HPL, bisa apa. Apa mau Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa bisa BPN menerbitkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB)," tegasnya.
Melalui kerjasaman dengan BPN Batam, maka lahan di Batam akan berstatus clean and clear karena sudah memiliki HPL yang jelas.(leo)
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro menegaskan pihaknya tengah bertekad menyelesaikan persoalan lahan di Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya