Sori Ya, Ormas Tak Bisa Dapat Dana Hibah Berkali-kali
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengingatkan daerah untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah.
Misalnya bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, tidak bisa diberikan berkali-kali. Berbeda dengan lembaga misalnya seperti Gerakan Pramuka, tetap bisa diberikan. Karena merupakan lembaga yang diciptakan oleh daerah.
"Hibah pada ormas seseorang, organisasi, enggak bisa terus menerus (diberikan,red). Karena itu harus lebih dicermati," ujar Hadi di Jakarta, Senin (14/8).
Selain mengingatkan, Kemendagri kata Hadi juga melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah pada pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kemendagri telah buat filternya, bahwa yang direalisasikan sekarang didasarkan atas proposal yang telah diverifikasi tahun sebelumnya. Hanya kadang-kadang di daerah muncul tiba-tiba," ucapnya.
Kemendagri kata Hadi, juga akan lebih ketat mengkaji setiap usulan terkait penggunan dana hibah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
"Harus dilihat antara belanja mengikat dengan belanja yang bersifat hibah. Karena hibah masuk dalam rancangan belanja aparatur. Lalu output dan sasaran harus jelas. Lalu tingkat pertanggungjawaban harus jelas," katanya.
Menurut Hadi, pengkajian penting dilakukan secara mendalam karena dari pengalaman ada sejumlah oknum menyelewengkan dana hibah dan bansos yang bahkan melibatkan banyak pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengingatkan daerah untuk berhati-hati dalam
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah