Sori Ya, Polisi Ogah Terima Laporan Soal Ahok Menista Agama Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Hasil keputusan gelar perkara akan menentukan status Ahok dalam kasus penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok tidak bisa diperkarakan lagi mengenai ucapannya tentang Surat Almaidah 51.
Ari memastikan, Polri tidak akan memproses laporan tersebut, jika delik aduannya mengandung materi tindak pidana yang sama.
"Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi," kata Ari di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Sementara itu, lanjut Ari, jika hasil gelar perkara memutuskan ada tindak pidana dalam kasus ini, maka status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Artinya, Ahok akan berstatus sebagai tersangka.
Kendati begitu, Ahok berhak mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan hasil gelar perkara itu. Satu di antaranya lewat jalur praperadilan.
JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate