Sori Ya, Polisi Ogah Terima Laporan Soal Ahok Menista Agama Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Hasil keputusan gelar perkara akan menentukan status Ahok dalam kasus penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok tidak bisa diperkarakan lagi mengenai ucapannya tentang Surat Almaidah 51.
Ari memastikan, Polri tidak akan memproses laporan tersebut, jika delik aduannya mengandung materi tindak pidana yang sama.
"Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi," kata Ari di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Sementara itu, lanjut Ari, jika hasil gelar perkara memutuskan ada tindak pidana dalam kasus ini, maka status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Artinya, Ahok akan berstatus sebagai tersangka.
Kendati begitu, Ahok berhak mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan hasil gelar perkara itu. Satu di antaranya lewat jalur praperadilan.
JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum