Sori Ya, Polisi Ogah Terima Laporan Soal Ahok Menista Agama Lagi
Selasa, 15 November 2016 – 15:59 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dok jpnn
"Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," tandas Ari. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF