Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Senin, 24 Agustus 2009 – 14:12 WIB
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap imparsial (tidak berpihak) dalam peradilan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Mangapul Silalahi, dari investigasi yang dilakukannya telah ditemukan terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah tersangka selama penangkapan dan penahanan. Penangkapan itu juga tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan oleh polisi. Kemudian selama persidangan, lanjut Mangapul, terjadi pembatasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan terhadap mahasiwa yang telah dijadikan terdakwa.
Mereka juga meminta sebanyak 38 tersangka yang bernotabene mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Baca Juga:
Aspirasi Sorkam itu disuarakan lewat aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/8). Aksi tersebut diikuti sekita 20 mahasiswa tanpa pengawalan ketat dari polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang