Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan

Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap  imparsial (tidak berpihak) dalam peradilan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).

Mereka juga meminta sebanyak 38 tersangka yang bernotabene mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan.

Aspirasi Sorkam itu disuarakan lewat aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/8). Aksi tersebut diikuti sekita 20 mahasiswa tanpa pengawalan ketat dari polisi.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Mangapul Silalahi, dari investigasi yang dilakukannya telah ditemukan terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah tersangka selama penangkapan dan penahanan. Penangkapan itu juga tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan oleh polisi. Kemudian selama persidangan, lanjut Mangapul, terjadi pembatasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan terhadap mahasiwa yang telah dijadikan terdakwa.

JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News