Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Senin, 24 Agustus 2009 – 14:12 WIB

Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
"Dalam persidangan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan para mahasiswa itu melakukan kekerasan, dan pengrusakan. Para mahasiswa itu adalah korban salah tangkap dari polisi," katanya.
Baca Juga:
Dari seluruh terdakwa yang menjalani masa sidang, sebagian telah divonis 2 sampai 4 tahun. Lanjut Mangapul, ditemukan kejanggalan lain dari vonis yang diputuskan Kajari Medan yang mana putusan vonis ditulis tangan, sehingga memunculkan dugaaan adanya pesanan jumlah masa hukuman kepada majelis hakim.(mas/JPNN)
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow