Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan

Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
"Dalam persidangan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan para mahasiswa itu melakukan kekerasan, dan pengrusakan. Para mahasiswa itu adalah korban salah tangkap dari polisi," katanya.

Dari seluruh terdakwa yang menjalani masa sidang, sebagian telah divonis 2 sampai 4 tahun. Lanjut Mangapul, ditemukan kejanggalan lain dari vonis yang diputuskan Kajari Medan yang mana putusan vonis ditulis tangan, sehingga memunculkan dugaaan adanya pesanan jumlah masa hukuman kepada majelis hakim.(mas/JPNN)

JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News