Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank

Penegasan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Rejalam.
Bahkan, dirinya menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Dirinya menegaskan, bank adalah Lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.
"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan diluar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," katanya.
Bahkan lebih lanjut dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intevensi ada aturan memnatasi pemilik tidak boleh seenaknya. duit bukan pemilik bank duit milik masyarakat," kata Piter.
Tidak Ada Bukti Unsur Pidana
Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana.
Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia