Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank

Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok sumber

Julianto juga mengatakan, JPU menafikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya, sehingga tidak seharusnya menuntut hukuman pidana kepada kliennya.

Julianto menilai, JPU mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.

Tak hanya itu saja, tuntutan JPU menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan sakit.

"Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar," ungkapnya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

"Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim," singkat Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Rencananya, sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan agenda vonis.

Diketahui, Mayapada selain mempidanakan Ted Sieoeng, juga telah menggugat pailit Sioengs Group. Dia dikenakan pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Sedang dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News