Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank

Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok sumber

Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. (dil/jpnn)

Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News