Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
Rabu, 05 Maret 2025 – 03:33 WIB

Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok sumber
Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. (dil/jpnn)
Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia