Sorotan Media Luar Negeri soal Keputusan MK Melempangkan Politik Dinasti Ala Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah tidak hanya memicu kehebohan di indonesia.
Media mancanegara pun turut meramaikan keputusan yang dianggap membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi capres maupun cawapres itu
Di Australia, laman Sydney Morning Herald (SMH) memajang berita tentang keputusan MK itu dengan judul ‘Constitutional Court Clears Way for Jokowi Dinasty’.
The Australian juga menyajikan judul yang hampir serupa dengan SMH. Surat kabar harian itu mengunggah berita dengan titel ‘Indonesia court clears pathway for Jokowi dinasty’.
Adapun laman Bloomberg yang bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS), memajang berita berjudul Indonesia Court Ruling Enables Jokowi’s Son to Run as VP. Artinya kurang lebih ialah putusan MK Indonesia memungkinkan putra Jokowi mencalonkan diri sebagai wapres.
Kantor berita REUTERS mewartakan itu melalui berita berjudul Indonesia court clears path for Jokowi's son to run for vice presidency.
Di Jepang, Nikkei Asia dalam pemberitaannya menyebut pengadilan telah menghilangkan hambatan bagi pencalonan putra Jokowi.
Media berbahasa Inggris yang bermarkas di Tokyo, Jepang, itu menampilkan berita dengan judul Indonesia court removes barrier for Jokowi son's VP candidacy.
Media luar negeri menyoroti soal keputusan MK melempangkan politik dinasti ala Jokowi.
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?