Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental

Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
Ilustrasi penembakan. Ilustrasi Foto: Antara

Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional.

Menurutnya, insiden penembakan itu memperlihatkan aparat Kepolisian, terutama di daerah, belum satu padu dalam mendorong Transformasi Polri untuk mendukung Visi Indonesia 2045.

Untuk mencapai kondisi tersebut, tahapan yang dilakukan adalah internalisasi prinsip prinsip HAM pada SDM Polri, serta penegakan hukum yang berkualitas melalui aparat penegak hukum yang berkompeten dan berintegritas.

Dia juga menyatakan isu kesehatan mental perlu mendapat perhatian pimpinan Polri guna mencegah penggunaan senjata api berlebihan.

Ikhsan mengungkapkan berdasarkan temuan Setara Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024) menjelaskan bahwa kesehatan mental menjadi kebutuhan yang kurang mendapat perhatian dan pembinaan.

"Kondisi ini rentan memengaruhi anggota kepolisian dalam menjalan kinerjanya, sehingga berpotensi memicu tindakan-tindakan yang tidak proporsional," tambah Ikhsan.

Dia juga menilai minimnya perhatian terhadap kesejahteraan anggota Polri berpotensi dan telah secara nyata mengakibatkan berkembangnya bisnis-bisnis ilegal yang dilakukan oknum anggota Polri termasuk jasa pengamanan bisnis yang menjadi latar belakang penembakan polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Keterbukaan motif penembakan yang pada pokoknya adalah bisnis pengamanan dan kemungkinan keterlibatan dalam bisnis ilegal adalah fenomena gunung es yang sesungguhnya banyak terjadi di berbagai tempat," tuturnya.

Setara Institute menyoroti dua kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News