Soroti Aksi Polisi Membanting Mahasiswa di Tangerang, ART Pertanyakan Diklat di Polri

Soroti Aksi Polisi Membanting Mahasiswa di Tangerang, ART Pertanyakan Diklat di Polri
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) soroti aksi oknum polisi membanting mahasiswa saat pengamanan demonstrasi. Ilustrasi Foto: dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti aksi seorang anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat mengamankan demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang.

Rachman menilai Polri selalu meyakinkan publik untuk melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap berbagai peristiwa di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, katanya, publik tidak mengetahui cara Polri menindak, terutama memberlakukan hukum pidana terhadap personelnya yang mencederai masyarakat.

Dalam kasus anggota polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Polri memastikan akan menindak tegas personelnya, Brigadir NP.

"Kesanggupan untuk mengenakan sanksi, lalu menyampaikannya ke publik, saya nilai sebagai cara membangun budaya akuntabilitas di lingkungan Polri," kata Rachman dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Dia menyebutkan budaya akuntabilitas memiliki tiga nilai, yaitu, integritas, responsibilitas, dan transparansi.

Menurutnya, hukum formil bisa dilakukan kepolisian untuk memastikan akuntabilitasnya, bukan hanya tindak lanjut di dalam ranah organisasinya.

"Pastinya, perlu disisir kasus demi kasus, agar tidak setiap misconduct oleh personel Polri ditangani secara pidana," lanjut pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) soroti aksi oknum polisi membanting mahasiswa saat pengamanan demonstrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News