Soroti CSR LNG Tangguh di Papua Barat, Senator Filep Bilang Begini, Tegas

Adapun Pasal 38 UU Otsus menegaskan bahwa pertama, perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Dia menyebut usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha.
Selain itu, prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Lebih lanjut dia menyebutkan dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud di atas, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
“Jadi, semua usaha ekonomi di tanah Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, harus memperhatikan hal ini,” kata Filep.(fri/jpnn)
Artikel ini juga sudah tayang di JPNN.com dengan judul:
Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah
Senator Filep Wamafma angkat bicara terkait pandangan yang mengatakan bahwa CSR bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh..
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian
- Embay Mulya Syarif Nilai Bantuan PIK 2 untuk Serang Sebagai Peluang Ekonomi Lokal
- Dahulunya Terbengkalai, Danau Cinta Kini jadi Sarana Edukasi dan Ekonomi Warga
- J&T Cargo Ungkap Strategi untuk Memaksimalkan Kontribusi Bagi Industri Logistik
- Berbagi di Bulan Ramadan, PGN Beri Santunan CSR Kepada 10.541 Anak Yatim
- Sobat Aksi Ramadan 2025 Wujud Kehadiran Pertamina Bagi Masyarakat Aimas di Sorong