Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!
Selasa, 05 Juli 2022 – 20:58 WIB

Yandri Susanto komentari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses secara hukum.
"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu bubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi pada Selasa (5/7).
Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan.
"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau pun hilang," ungkap Yandri Susanto.
Politikus PAN Yandri Susanto menyebut dugaan penyimpangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses hukum. Bila perlu, bubarkan ACT.
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa