Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!
Selasa, 05 Juli 2022 – 20:58 WIB
Namun, dia di sisi lain dia berharap pemerintah bisa melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
Misalnya, pemerintah membentuk semacam pengawas bagi organisasi penghimpun dana.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak," tutur Yandri.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya meminta maaf setelah lembaga sosial itu dihebohkan dengan pemberitaan salah satu media nasional perihal adanya dugaan penyelewengan dana.
Politikus PAN Yandri Susanto menyebut dugaan penyimpangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses hukum. Bila perlu, bubarkan ACT.
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk