Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI

Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan Artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur pada Kamis (18/3).

Cynthiara Alona ditangkap bersama kedua orang temannya yang juga bekerja sama dalam kasus tersebut. Dua orang itu adalah AD sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Fenomena maraknya praktik prostitusi anak di bawah umur mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya pada Minggu (21/3/2021).

Menurut Sultan, pemerintah harus serius menindaklanjuti kejahatan tersebut. Sebab, Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga melibatkan anak-anak.

Sultan menyebut beberapa organisasi internasional yang berbasis di Indonesia misalnya UNICEF Indonesia telah mengestimasi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berjumlah 40.000 s/d 70.000 setiap tahunnya. ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan.

“Pada saat ini, praktik prostitusi atau pelacuran dilakukan secara gelap. Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur yang dilakukan artis Cynthiara Alona hanya puncak gunung es (sebagian kecil). Meski dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia masih tersebar luas,” ujar pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Menurut Sultan, Unicef memperkirakan sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak muncikari yang masih berusia remaja.

Akhir-akhir ini, kata Sultan, bahkan marak pemberitaan tentang artis-artis Indonesia yang juga bekerja di sektor prostitusi. Tentu dengan kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus ada rencana aplikatif dari pemerintah bersama penegak hukum untuk mencegah serta memberantas setiap aktivitas prostitusi khususnya terhadap anak dibawah umur.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menanggapi fenomena maraknya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News