Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI

Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah). Foto: Humas DPD RI

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan seiring perkembangan teknologi, prostitusi pun sekarang bisa diakses melalui dunia online atau internet atau yang sekarang disebut dengan prostitusi online.

“Hal inilah yang sekarang marak terjadi dan menjadi fenomena baru di dalam bisnis prostitusi,” ujar Sultan.

Eks Wakil Gubernur Bengkulu mengatakan kemajuan tekhnologi tidak bisa dihindarkan, walaupun selalu ada sisi baik dan buruknya terhadap perkembangan tekhnologi.

“Sekarang pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus memiliki kemampuan dalam membatasi ruang gerak kejahatan yang berbasis pemanfaatan IT,” tegas Sultan.

Sultan menambahkan memberantas prostitusi melalui sistem online dengan aplikasi tertentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, menurutnya harus menggunakan pendekatan law enforcement sekaligus berbarengan dengan pendekatan kultural di masyarakat.

"Selain regulasi dan patroli aplikasi yang berbentuk media sosial yang dimanfaatkan dalam tindak kejahatan, membangun budaya melapor konten negatif di dunia Maya menjadi keniscayaan agar permasalahan ini melibatkan hubungan antara masyarakat dan pihak yang berwenang yang sama-sama pro aktif untuk dapat segera bertindak,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, senator muda itu menyatakan Kementerian Sosial mencanangkan bahwa Indonesia akan bersih dari prostitusi pada tahun 2019, tapi hal ini jauh dari target yang ingin dicapai.

Menurut Sultan, kehidupan bersih prostitusi baru bisa terwujud apabila memang ada keseriusan pemerintah untuk menghapus prostitusi di segala area termasuk prostitusi anak dan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menanggapi fenomena maraknya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News