Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs.
Menurut dia, kalau benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi, tidak boleh hilang," ujar Rolly Wenas, dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang.
Rolly menuturkan bahwa kalau benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya raib.
“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan, selama ini tidak," kata Rolly Wenas.
Adapun perkara korupsi yang menjerat RT Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib.
RT merupakan salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya dia sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.
Ketua Harian Inakor Rolly Wenas soroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi di PN Bitung, Sulut.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel