Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini
![Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs.
Menurut dia, kalau benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi, tidak boleh hilang," ujar Rolly Wenas, dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang.
Rolly menuturkan bahwa kalau benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya raib.
“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan, selama ini tidak," kata Rolly Wenas.
Adapun perkara korupsi yang menjerat RT Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib.
RT merupakan salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya dia sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.
Ketua Harian Inakor Rolly Wenas soroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi di PN Bitung, Sulut.
- Polsek Muara Kuang Pastikan Ketersediaan dan Harga Elpiji 3 Kg Stabil
- Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi
- Jadi Bupati Bandung Barat Terpilih, Jeje Govinda Sampaikan Pesan untuk Pesaing
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar