Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs.
Menurut dia, kalau benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi, tidak boleh hilang," ujar Rolly Wenas, dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang.
Rolly menuturkan bahwa kalau benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya raib.
“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan, selama ini tidak," kata Rolly Wenas.
Adapun perkara korupsi yang menjerat RT Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib.
RT merupakan salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya dia sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.
Ketua Harian Inakor Rolly Wenas soroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi di PN Bitung, Sulut.
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet