Soroti Hukuman Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Terlalu Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menyatakan sangat wajar jika kuasa hukum Habib Rizieq Shihab akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Mahkamah Agung terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ferdinand, peninjauan kembil vonis MA itu sah dilakukan selama ada bukti baru yang akan diberikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Mereka mengajukan PK dengan bukti baru apa?. Jangan hanya berbicara peninjauan kembali, tetapi tidak ada sesuatu yang baru untuk disuguhkan," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (16/11)
Mantan kader Partai Demokrat itu menilai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan eks Imam Besar FPI itu terlalu ringan.
"Menurut saya, ini hukuman malah jadi terlalu ringan terhadap Rizieq Shihab dengan kebohongan yang dilakukannya terkait statusnya di RS Ummi pada saat itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi langkah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang akan mengajukan peninjauan kembali.
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan