Soroti Kasus Perundungan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti-Cyberbullying
Padahal, Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030 nanti di mana 68 persen penduduk adalah penduduk berusia produktif.
Dengan penetrasi media sosial yang begitu massif, namun perilaku Cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi.
Sebab, generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem Cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah untuk membentuk Satas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk Cyberbullying.
Namun demikian, kata Hardjuno, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber.
“Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada Cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata.”
“Dan, idealnya, Satgas Anti-Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua,” ujar Hardjuno.
Urgensi Kebijakan Non-Penal
Tren kasus Cyberbullying atau perundungan melalui media siber di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Kabar Terbaru dari Kombes Artanto Soal Kasus Perundungan Mahasiswi Undip Semarang
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal