Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief.
“Aparat hukum seharusnya melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat,” ujar Rustam Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/7/2024).
Rustam mengingatkan aparat hukum tidak membuat keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat.
“Patut diduga ada oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya,” ujar Rustam.
Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi ini mendesak aparat hukum memberlakukan tata aturan peradilan yang benar.
Rustam mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A Latief yang juga seorang pengusaha.
“Laporan (Mintarsih A Latief, red) masih berproses di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia,” ujar Rustam.
Kalau kemudian muncul persoalan baru, Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp 40 miliar maka itu adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.
Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum & Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih A Latief.
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
- Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Menjaga Hubungan Kerja Sama Antarinstansi Penegak Hukum
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum