Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief.
“Aparat hukum seharusnya melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat,” ujar Rustam Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/7/2024).
Rustam mengingatkan aparat hukum tidak membuat keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat.
“Patut diduga ada oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya,” ujar Rustam.
Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi ini mendesak aparat hukum memberlakukan tata aturan peradilan yang benar.
Rustam mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A Latief yang juga seorang pengusaha.
“Laporan (Mintarsih A Latief, red) masih berproses di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia,” ujar Rustam.
Kalau kemudian muncul persoalan baru, Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp 40 miliar maka itu adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.
Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum & Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih A Latief.
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT
- TNI dan Masyarakat Desa Sangiang NTB Gelar Acara Budaya Kalondo Lopi, Begini Tujuannya