Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat

Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi. Foto: Dokumentasi pribadi

"Mana ada yang seperti itu. Kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tetapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," ujar Rustam.

Dia menyebut masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan dokter Mintarsih Abdul Latief membayar kerugian immateriil dan mengembalikan gaji, honor dan THR kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar Rp 140 miliar.

“Putusan tersebut tentu sangat tidak adil dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia,” ujar Rustam.

Untuk diketahui, Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih.

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih dihadapkan soal keputusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil.

“Lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya,” ujar Rustam.(fri/jpnn)

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum & Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih A Latief.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News