Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai gagal membuktikan kerugian kerugian negara fantastis sebesar Rp 300 triliun kasus dugaan korupsi timah.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa lantaran hingga akhir persidangan, klaim kerugian tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Ulfran menilai klaim kerugian tersebut sejak awal cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.
"Jaksa tetap dengan praduganya, tetapi sayangnya tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," kata Ufran, Minggu (5/1).
Karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan dugaan kerugian negara Rp 38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) senilai Rp 24,3 triliun, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) senilai Rp 23,6 triliun, Tinindo Inter Nusa (TIN) Rp 23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) senilai Rp 42 triliun.
Ufran juga menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.
Menurut Ufran, hingga saat ini belum ada argumentasi yang kuat untuk menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menyoroti kasus dugaan korupsi timah yang kini menyasar lima korporasi
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti