Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
![Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2024/12/18/direktur-utama-pt-refined-bangka-tin-rbt-suparta-menyampaika-f7rw.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai gagal membuktikan kerugian kerugian negara fantastis sebesar Rp 300 triliun kasus dugaan korupsi timah.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa lantaran hingga akhir persidangan, klaim kerugian tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Ulfran menilai klaim kerugian tersebut sejak awal cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.
"Jaksa tetap dengan praduganya, tetapi sayangnya tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," kata Ufran, Minggu (5/1).
Karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan dugaan kerugian negara Rp 38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) senilai Rp 24,3 triliun, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) senilai Rp 23,6 triliun, Tinindo Inter Nusa (TIN) Rp 23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) senilai Rp 42 triliun.
Ufran juga menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.
Menurut Ufran, hingga saat ini belum ada argumentasi yang kuat untuk menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menyoroti kasus dugaan korupsi timah yang kini menyasar lima korporasi
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Kemenko Perekonomian Ungkap 17 Persen Cadangan Timah Global Ada di Indonesia