Soroti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoal kebijakan pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut terkesan mempersulit masyarakat.
Apalagi kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini berdomisili di desa.
"Jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini," tegas Syarief Hasan.
Syarief Hasan menyebut LPG 3 kilogram juga banyak digunakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jika ini (beli LPG 3 Kg pakai KTP) diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan," ungkapnya.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga mempertanyakan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti kebijakan pemerintah soal beli LPG 3 kg wajib pakai KTP yang berlaku mulai 1 Januari 2024, simak kalimatnya
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal