Soroti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoal kebijakan pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut terkesan mempersulit masyarakat.
Apalagi kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini berdomisili di desa.
"Jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini," tegas Syarief Hasan.
Syarief Hasan menyebut LPG 3 kilogram juga banyak digunakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jika ini (beli LPG 3 Kg pakai KTP) diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan," ungkapnya.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga mempertanyakan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti kebijakan pemerintah soal beli LPG 3 kg wajib pakai KTP yang berlaku mulai 1 Januari 2024, simak kalimatnya
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- 30 Desainer dan 24 UMKM Ramaikan Ramadan Rhapsody 2025