Soroti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoal kebijakan pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Syarief Hasan menilai kebijakan tersebut terkesan mempersulit masyarakat.
Apalagi kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini berdomisili di desa.
"Jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini," tegas Syarief Hasan.
Syarief Hasan menyebut LPG 3 kilogram juga banyak digunakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jika ini (beli LPG 3 Kg pakai KTP) diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan," ungkapnya.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga mempertanyakan belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti kebijakan pemerintah soal beli LPG 3 kg wajib pakai KTP yang berlaku mulai 1 Januari 2024, simak kalimatnya
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Diprediksi Meningkat
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta