Soroti Kebijakan Pemprov DKI di Tebet, Pakar: Bukan Hanya Bau

Trubus menegaskan apapun alasannya pengelolaan sampah tidak seharusnya di samping taman dan di tengah pemukiman.
Dia menyarankan Pemda DKI Jakarta mencari daerah atau lahan yang masih relatif kosong seperti di sekitar wilayah Jakarta Utara.
“Jangan di situ (pemukiman warga) harus cari tempat lain, apa pun alasannya enggak bisa tempat sampah di taman dan tempat pemukiman, yang paling bagus adalah daerah yang masih kosong. Kalau ditanya Jakarta itu daerah mana yang masih kosong tentu paling banyak itu di daerah utara (Jakarta Utara),” katanya.
Menurut Trubus, Pemprov DKI bisa membeli tanah atau mencari daerah yang bebas, jauh dari pemukiman seperti wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dijadikan untuk pemakaman Covid-19 dengan lahan yang cukup luas.
Pemprov DKI Jakarta, kata Trubus bisa memanfaatkan lahan yang tersedia di Rorotan, seperti halnya jika masih berbentuk rawa dapat dilakukan pengurugan tanah terlebih dahulu untuk dapat dijadikan lahan pengelolaan sampah.
“Harus dicarikan tempat lain yang lebih bebas gitu. Artinya kalau bisa ya seperti yang di Rorotan itu,” katanya.(fri/jpnn)
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang menempatkan FPSA di Tebet, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon