Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar yang menyeret Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut.
Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023 lalu.
"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (27/3).
Pihaknya pun mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut atau belum.
Kurnia mengatakan KPK seharusnya menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.
"Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?" Lanjutnya.
Untuk itu, ICW pun mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan terkait Wamenkumham
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming