Soroti Kekerasan Wartawan, Teddy Gusnaidi: Kerja Mereka Dilindungi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyesalkan terjadinya kekerasan dan ancaman kepada wartawan.
Teddy menuturkan seharusnya narasumber bisa lebih bijaksana terkait pemberitaan yang dirilis oleh jurnalis.
"Tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," ungkap Teddy di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurutnya, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya. Jadi, tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Begitupun dengan wartawan, lanjut Teddym mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya.
Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kerja wartawan dilindungi oleh UU, tetapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi," katanya.
Oleh karena itu, bagi narasumber terkait sebaiknya menggunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU.
"Bukan malah dengan melakukan kekerasan," pungkas Teddy.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy menyesalkan terjadinya kekerasan dan ancaman kepada wartawan.
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen