Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan.

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diminta Irwan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).

Menurut Irwan Iriawan, sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiel.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiel, dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

“Setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata Irwan.

Sejumlah alasan itu di antaranya, uraian dakwaan JPU dinilai tidak lengkap dan jelas.

Keributan di Rumah Magelang

Irwan lantas mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyoroti peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Ricky mengambil senjata Brigadir Yosua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News